PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan!

1 Jawaban

  • Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Pembahasan:

    Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara. Hukum di Indonesia memiliki hierarki, artinya peraturan di atas diperjelas dengan peraturan di bawahnya, dan peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

    Susunan tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu: UUD 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang (UU) atau Peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU); Peraturan Pemerintah (PP); Keputusan Presiden (Keppres); dan Peraturan Daerah (Perda Provinsi atau Kabupaten);

    Urutan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada pasal 7.

    Peraturan ini memiliki susunan yang baku dan tidak boleh dibolak-balik. Peraturan hanya bisa dicabut atau dibatalkan peraturan sederajat atau lebih tinggi. Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) boleh dibatalkan PP lain atau oleh Undang-Undang (UU), namun tidak bisa dibatalkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

    ---------------------------------------------------------------------------------

    Pelajari lebih lanjut:

    • Maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di: brainly.co.id/tugas/13175410
    • Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970

    Detail Jawaban    

    Kode:  8.9.3

    Kelas: VIII

    Mata pelajaran: PPKN

    Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya