Apa yang di maksud dengan hak hidup,hak asasi/hak kodrat,dan hak legal
PPKn
nailamusyaffa57
Pertanyaan
Apa yang di maksud dengan hak hidup,hak asasi/hak kodrat,dan hak legal
2 Jawaban
-
1. Jawaban karima183
hak hidup adalah hak manusia untuk hidup dengan carra nya, dan tak ada orang yang menggatur hidupnya.
hak asasi adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
Hak legal yaitu hak yang didasarkan atas hukum. Hak legal ditetapkan oleh undang-undang, peraturan hukum atau dokumen lainnya. -
2. Jawaban risma1106
Hak asasi adalah hak setiap manusia terhadap apa yang akan ia lakukan dan tidak ada seorangpun yang bisa melarangnya