PPKn

Pertanyaan

Apa yang di maksud dengan hak hidup,hak asasi/hak kodrat,dan hak legal

2 Jawaban

  • hak hidup adalah hak manusia untuk hidup dengan carra nya, dan tak ada orang yang menggatur hidupnya.

    hak asasi
    adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

    Hak legal yaitu hak yang didasarkan atas hukum. Hak legal ditetapkan oleh undang-undang, peraturan hukum atau dokumen lainnya.

  • Hak asasi adalah hak setiap manusia terhadap apa yang akan ia lakukan dan tidak ada seorangpun yang bisa melarangnya

Pertanyaan Lainnya