PPKn

Pertanyaan

Apakah pemberian reward atau semacam hadia oleh atasan pegawai negri sipil tersebut yang didapat dari relasi diluar kantor pegawai negri sipil apabila pegawai tersebut mampu bekerja dengan efektif dan efesien yang tujuannya adalah pelayanan khusus kepada 1 subjek hukum yang tentunya tidak dibenarkan oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan hukum indonesia??

1 Jawaban

  • Tentunya tidak.

    Mengapa tidak? Karena terdapat klausa, "...yang didapat dari relasi di luar kantor...." dan, "...tidak dibenarkan oleh undang-undang...."

Pertanyaan Lainnya