anggota korps diplomatik yang melanggar hukum ditempat bertugas akan diusir dari negara tersebut. tindakan ini bisa dikategorikan a. persona nongrata b. ekstrad
PPKn
elisald7
Pertanyaan
anggota korps diplomatik yang melanggar hukum ditempat bertugas akan diusir dari negara tersebut. tindakan ini bisa dikategorikan
a. persona nongrata
b. ekstradisi
c. deportasi
d. invasi
e. remisi
tolong berikan penjelasannya, makasih
a. persona nongrata
b. ekstradisi
c. deportasi
d. invasi
e. remisi
tolong berikan penjelasannya, makasih
2 Jawaban
-
1. Jawaban ShanedizzySukardi
Persona non grata adalah istilah latin untuk calon korps diplomatik yg ditolak ke negara tujuan karena alasan tertentu misalnya mengalami kasus hukum.
Pengusiran anggota korps diplomatik termasuk persona non grata karena merupakan suatu bentuk penolakan dr negara tujuan.
Jawaban A
# -
2. Jawaban Jimbenaho
Saya coba bantu yah !
Jawaban :
Korps diplomatik akan diusir jika melanggar hukum ditempat bertugas, berarti mendapat penolakan dari negara penerima. Hal ini, berarti negara penerima tidak ingin adanya anggota korps diplomatik tsb karena ada bermasalah seperti melanggar hukum negara penerima. Tindakan ini masuk kategori yaitu Persona Non Grata
Maka, jawabannya adalah A. Persona Non Grata
Semoga bisa membantu yah