PPKn

Pertanyaan

anggota korps diplomatik yang melanggar hukum ditempat bertugas akan diusir dari negara tersebut. tindakan ini bisa dikategorikan
a. persona nongrata
b. ekstradisi
c. deportasi
d. invasi
e. remisi

tolong berikan penjelasannya, makasih

2 Jawaban

  • Persona non grata adalah istilah latin untuk calon korps diplomatik yg ditolak ke negara tujuan karena alasan tertentu misalnya mengalami kasus hukum.
    Pengusiran anggota korps diplomatik termasuk persona non grata karena merupakan suatu bentuk penolakan dr negara tujuan.
    Jawaban A
    #
  • Saya coba bantu yah !

    Jawaban :

    Korps diplomatik akan diusir jika melanggar hukum ditempat bertugas, berarti mendapat penolakan dari negara penerima. Hal ini, berarti negara penerima tidak ingin adanya anggota korps diplomatik tsb karena ada bermasalah seperti melanggar hukum negara penerima. Tindakan ini masuk kategori yaitu Persona Non Grata

    Maka, jawabannya adalah A. Persona Non Grata

    Semoga bisa membantu yah

Pertanyaan Lainnya