wajib pajak badan untuk tahun 2016 berutang sebesar rp. 200000000. hit pajak yang harus disetor jika : 1.disetor tanggal 15 maret 2017 dibayar tanggal 30 april
Ekonomi
lolly2
Pertanyaan
wajib pajak badan untuk tahun 2016 berutang sebesar rp. 200000000. hit pajak yang harus disetor jika :
1.disetor tanggal 15 maret 2017 dibayar tanggal 30 april 2017
2.setor dan lapor tgl 30 april 2017
3.setor dan lapor tgl 10 agustus 2017
1.disetor tanggal 15 maret 2017 dibayar tanggal 30 april 2017
2.setor dan lapor tgl 30 april 2017
3.setor dan lapor tgl 10 agustus 2017
2 Jawaban
-
1. Jawaban newwiguna
PPh Badan Terutang Tahun Pajak 2016 = Rp. 200.000.000,-
Untuk Tahun pajak 2016, PPh terutang harus disetorkan sebelum SPT Tahunan dilaporkan yaitu selambat-lambatnya tgl 30 April 2017
jika disetor melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan maksimal 48% dan bagiian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
jika dilapor melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
maka...:
1. disetor tgl 15 maret 2017, dilapor 30 april 2017
PPh terutang tetap Rp. 200.000.000 tanpa ada sanksi berupa bunga atau denda
2. setor dan lapor 30 april 2017
PPh terutang pun tetap sama Rp. 200.000.000 tanpa sanksi bunga atau denda
3. setor dan lapor 10 agustus 2017
PPh terutang tetap Rp. 200.000.000 namun dikenakan sanksi berupa :
Bunga (karena telat setor) sebesar
4 bulan x 2% x Rp. 200.000.000 = Rp. 16.000.000
dan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000 karena telat lapor.
Pembayaran pada hari tersebut tetap Rp. 200.000.000
Pembayaran sanksi sebesar Rp. 17.000.000 (16.000.000+1.000.000) baru boleh dibayarkan setelah Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Semoga membantu -
2. Jawaban tribeking22
Pembayaran dan pelaporan SPT PPh Badan paling lambat 30 April 2017
1. jika disetor tanggal 15 Maret 2017 dan dilapor tanggal 30 April 2017, maka tidak ada denda yang dibayar, maka pajak yang disetor tetap sebesar PPh terutang yaitu Rp 200 juta.
2. jika disetor dan dilapor tanggal 30 April 2017, maka tidak ada denda yang dibayar, maka pajak yang disetor tetap sebesar PPh terutang yaitu Rp 200 juta, karena masih dalam batas waktu setor dan pelaporan.
3. jika disetor tanggal 10 Agustus 2017, maka badan terkena sanksi 2% setiap bulan dari tanggal jatuh tempo, besar denda
= 2% × 4 × Rp 200.000.000
= Rp 16.000.000
Jika dilapor tanggal 10 Agustus 2017, maka badan terkena denda Rp 1.000.000.
Maka total yang harus dibayarkan
= Rp 200.000.000 + Rp 16.000.000 + Rp 1.000.000
= Rp 217.000.000