Kewenangan mahkamah internarnational untuk menegakkan hukum international,disebut A.ekstradisi B.yurisdiksi C.atribusi D.legalisasi E.yurisprudensi
PPKn
raffdhyamoyan
Pertanyaan
Kewenangan mahkamah internarnational untuk menegakkan hukum international,disebut
A.ekstradisi
B.yurisdiksi
C.atribusi
D.legalisasi
E.yurisprudensi
A.ekstradisi
B.yurisdiksi
C.atribusi
D.legalisasi
E.yurisprudensi
1 Jawaban
-
1. Jawaban fadhilannurtsaqib
Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.