PPKn

Pertanyaan

Kewenangan mahkamah internarnational untuk menegakkan hukum international,disebut

A.ekstradisi
B.yurisdiksi
C.atribusi
D.legalisasi
E.yurisprudensi

1 Jawaban


  • Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.

Pertanyaan Lainnya