Kapan digunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat?
PPKn
anggrainiarumN7913
Pertanyaan
Kapan digunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
• Hak Interpelasi ➡ saat mengajukan usul ttg kebijakan nasional
• Hak angket ➡ saat melakukan penyelidikan ttg kebijakan
• Hak menyatakan pendapat ➡ saat terjadi rapat paripurna