PPKn

Pertanyaan

Kapan digunakan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat?

1 Jawaban

  • • Hak Interpelasi ➡ saat mengajukan usul ttg kebijakan nasional

    • Hak angket ➡ saat melakukan penyelidikan ttg kebijakan

    • Hak menyatakan pendapat ➡ saat terjadi rapat paripurna

Pertanyaan Lainnya