IPS

Pertanyaan

Susunlah macam-macam badan usaha menutut bentuk hukumnya yang ada di sekeliling tempat tinggalmu / daerahmu

1 Jawaban

  • Macam-macam badan usaha menurut bentuk hukumnya, yaitu:

    1) Badan Usaha Perseorangan

    Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.

    Kelebihan : 
    - Mudah cara pendiriannya 
    - Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri 
    - Cepat dalam pengambilan keputusan 
    - Pemilik lebih leluasa mengelola usaha 
    Kelemahan: 
    - Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang 
    - Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik 
    - Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

    2) Koperasi

    1. Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1

    Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu: 
    - Koperasi merupakan badan usaha 
    - Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum 
    koperasi (koperasi sekunder) 
    - Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi 
    - Berdasar atas asas kekeluargaan 

    2. Tujuan Koperasi 
    Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut: 
    a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya 
    b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya 
    c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 

    3) Firma

    Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.

    Kelebihan: 
    - Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang 
    - Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang 
    - Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu 
    Kelemahan: 
    - Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan 
    - Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan 
    - Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh 
    seluruh anggota firma.

    4) Persekutuan Komanditer/CV

    Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.

    Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: 
    Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola 
    jalannya usaha. 
    Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. 
    Kelebihan: 
    - Cara pendiriannya mudah 
    - Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu 
    - Sistem pengelolaan lebih baik 
    - Mudah memperoleh kredit dari bank 
    Kelemahan: 
    - Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas 
    - kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu 
    -kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

    5) Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
     
    Kelebihan: 
    - Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham 
    - Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan 
    - Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada 
    orang lain 
    - Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya 
    - Mudah memperoleh kredit dari bank 
    Kelemahan: 
    - Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit 
    - Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan 
    - Rahasia badan usaha kurang terjamin



Pertanyaan Lainnya