PPKn

Pertanyaan

Apakah seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya dapat memproleh kembali kewarganegaraanya tersebut jelaskan

1 Jawaban

  • Tergantung negaranya.. kalo semisal negara indonesia biasanya tidak boleh mempunya kewarganegaraan ganda

Pertanyaan Lainnya