Apakah seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya dapat memproleh kembali kewarganegaraanya tersebut jelaskan
PPKn
yogiadinata7285
Pertanyaan
Apakah seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya dapat memproleh kembali kewarganegaraanya tersebut jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban hallo16
Tergantung negaranya.. kalo semisal negara indonesia biasanya tidak boleh mempunya kewarganegaraan ganda