PPKn

Pertanyaan

Sebutkan siapa yang berwenang memberikan grasi dah rehabilitasi
A presiden
B dpr
C mpr
D semua jawaban benar

1 Jawaban

  • A. Presiden adalah yang memiliki wewenang untuk memberikan sebuah bentuk dari grasi dan juga rehabilitasi

    Pembahasan  

    Pada Pasal 14 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa:

    Ayat 1, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

    Grasi merupkan sebuah bentuk dari satu dari lima macam bentuk hak yang dimiliki oleh kepada negara pada bidang yudikatif, yang dimana adalah sebuah bentuk dari hak untuk memberikan sebuah pengurangan dari hukuman. Sebagaimana bentuk dari contohnya adalah mereka sendiri yang dimana kemudian akan dapat mendapatkan sebuah hukuman dalam kurun waktu 10 tahun kurungan yang dimana akan dikurangi dengan grasi sebanyak 2 tahun dan orang tersebut hanya akan dapat menjalani sebuah bentuk dari hukuman dalam kurun waktu 8 tahun sisa pidana kurungan.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang  apakah yang disebut dengan grasi https://brainly.co.id/tugas/15800885

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas:  4

    Mapel:  PPKn

    Bab:  Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

    Kode:  4.9.3

    Kata Kunci:  Presiden, Rehabilitasi, Grasi

Pertanyaan Lainnya