Sebutkan siapa yang berwenang memberikan grasi dah rehabilitasi A presiden B dpr C mpr D semua jawaban benar
Pertanyaan
A presiden
B dpr
C mpr
D semua jawaban benar
1 Jawaban
-
1. Jawaban dannyrizkypp5cqqg
A. Presiden adalah yang memiliki wewenang untuk memberikan sebuah bentuk dari grasi dan juga rehabilitasi
Pembahasan
Pada Pasal 14 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Ayat 1, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi merupkan sebuah bentuk dari satu dari lima macam bentuk hak yang dimiliki oleh kepada negara pada bidang yudikatif, yang dimana adalah sebuah bentuk dari hak untuk memberikan sebuah pengurangan dari hukuman. Sebagaimana bentuk dari contohnya adalah mereka sendiri yang dimana kemudian akan dapat mendapatkan sebuah hukuman dalam kurun waktu 10 tahun kurungan yang dimana akan dikurangi dengan grasi sebanyak 2 tahun dan orang tersebut hanya akan dapat menjalani sebuah bentuk dari hukuman dalam kurun waktu 8 tahun sisa pidana kurungan.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang apakah yang disebut dengan grasi https://brainly.co.id/tugas/15800885
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 4
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita
Kode: 4.9.3
Kata Kunci: Presiden, Rehabilitasi, Grasi