PPKn

Pertanyaan

jeniis jenis kedaulatan dan penjelasannya

2 Jawaban

  • a) Teori Kedaulatan TuhanTeori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolahkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja ataupenguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yangmenganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagaititisan Dewa Matahari.

    b) Teori Kedaulatan RajaTeori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan rajasebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori iniadalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatandimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja LouisXIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

    c) Teori Kedaulatan RakyatTeori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yangdibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegangkekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipiliholeh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yangmengemukakan tentang teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau(1712-1778).

    d) Teori Kedaulatan NegaraTeori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negarayang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidaktunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.

    e) Teori Kedaulatan HukumTeori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggidalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negaramelindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dariteori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
  •  Ø Kedaulatan Tuhan

    Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.

    Ø Kedaulatan Negara

    Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

    Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.

    Ø Kedaulatan Rakyat

    Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.

    Ø Kedaulatan Hukum

    Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

    Menurut keberadaanya Negara Republik Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat. Hal ini berdasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

    Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”

    Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

    1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut Demokrasi

    2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

    3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.

    4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

    Sebagai perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU). Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus berlangsung hingga sekarang.

Pertanyaan Lainnya