PPKn

Pertanyaan

siapa yang berwenang memberi gelar , tanda jasa , dan tanda kehormatan?

a. DPR
b. Presiden
c. MPR
d. DPD

tolong bantu jawab beserta alasan nya ya gaes :))

1 Jawaban

  • Pihak yang berwenang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan adalah PRESIDEN.

    Pembahasan

    Presiden adalah lembaga eksekutif yang telah diamanatkan oleh undang-undang, termasuk Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Selain ditugasi untuk mengomandoi pemerintahan Republik Indonesia, Presiden juga diembankan amanat untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Hal ini telah jelas diatur dalam Undang-undang Dasar NEgara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 15.

    Meski demikian, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus melalui pertimbangan matang terlebih dahulu, terutama oleh lembaga terkait yang membantu presiden dalam mempertimbangkan kelayakan seseorang untuk diberikan tanda kehormatan, jasa, atau gelar terkait seperti pahlawan nasional dan lain sebagainya.

    Tepatnya, Pasal 15 UUD 1945 berbunyi:

    Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

    Pelajari lebih lanjut

    Pada materi ini, kamu dapat belajar tentang tugas Presiden:

    https://brainly.co.id/tugas/1967082

    Detil jawaban

    Kelas: SMP

    Mata pelajaran: PPKn

    Bab: -

    Kode kategori: -

    Kata kunci: siapa yang berwenang memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

Pertanyaan Lainnya