B. Arab

Pertanyaan

bagaimana hukum melakukan onani menurut agama? dan dosanya

2 Jawaban

  • jika onani dilakukan utk menekan syahwat, dan takut terjerumus zina, maka itu boleh scr umum. bahkan ada yg mengatakan wajib, karena kondisi seperti ini berarti melakukan yg terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindak mudharot/jelek yg lebih ringan.

    ada juga yg mengatakan onani itu haram. pendapat itu lebih kuat seperti pandangan imam ahmad dlm suatu pendapatnya. karena syahwat tidak selamanya dibendung oleh onani. dgn sering puasa yaitu puasa sunnah maka akan mudah membendung tingginya syahwat.

    semoga benar dan bermanfaat....
  • Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,

    وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)

    “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Tapi tergantung imam dan mazhab masing masing orang juga sih...

    wallahualam bishowab....

Pertanyaan Lainnya