PPKn

Pertanyaan

bolehkah bangsa indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah di segani dan di praktikan oleh orang indonesia

2 Jawaban

  • Tidak

    Itu sama seperti orang luar negeri mengklaim budaya kita.
  • Jawab:
    _______
    Sebenarnya boleh-boleh saja selama kebudayaan tersebut belum dipatenkan/mempunyai hak paten dari negara yg bersangkutan. Tapi sebagai Bangsa Indonesia yang beretika dan taat terhadap norma-norma yang berlaku serta menjungjung tinggi supremasi hukum. Bangsa Indonesia tidak seharusnya dan dianjurkan melakukan semua itu karena dirasa tidak etis dan akan merusak citra Indonesia di dunia Internasional. Selain itu, nantinya juga akan menyebabkan timbulnya konflik sosial yang bersifat bilateral maupun multilateral.Jadi intinya, Indonesia tidak boleh dan tidak dianjurkan untuk melakukan tindakan seperti itu. Meskipun Reog Ponorogo misalnya, salah satu contoh nyata yang telah di akui negara lain sebagai hasil kebudayaan mereka, biarkan saja. Tuhan maha tahu dan tidak pernah tidur, pasti ada hikmah dibalik semua itu.

    *Terima kasih*

Pertanyaan Lainnya