PPKn

Pertanyaan

Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan?

2 Jawaban

  • Dalam hal ihwal kepentingan yabg memaksa, Presiden berhak menetapkan
    ====> Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang - Undang.

    Semoga Bermanfaat
    Makasih ^-^
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang ===> menurut pasal 22 ayat 1

Pertanyaan Lainnya