Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan?
PPKn
Nahlasyifa
Pertanyaan
Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Dalam hal ihwal kepentingan yabg memaksa, Presiden berhak menetapkan
====> Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang - Undang.
Semoga Bermanfaat
Makasih ^-^ -
2. Jawaban novapratiwi19
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang ===> menurut pasal 22 ayat 1