Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinny
PPKn
ayudian27
Pertanyaan
Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. dari pernyataan itu bisa dijelaskan apa artinya dan diberika contoh
1 Jawaban
-
1. Jawaban lienprasetyowati
ya , hukum berlaku di suatu wilayah negara tertentu, harus menganut hukum negara itu , misalnya , ada perintiwa adik pemimpin korea utara yang terbunuh oleh warga negara indonesia di malaysia bbrp wakt, walau negara korea mengklaim bhw adiknya mempunyai penyakit jantung dan harus di kembalikan kenegaranya, tetapi pemerintah malaysia tetap memproses hukum di negaranya dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara jeran tersebut dengan tuduhan pembunuhan berencana yang melibatkan warga negara indonesia