Hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri di suatu daerah disebut … A. kekuasaan
IPS
des0
Pertanyaan
Hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri di suatu daerah disebut …
A. kekuasaan C. pimpinan daerah
B. Otonomi daerah D. DPRD
A. kekuasaan C. pimpinan daerah
B. Otonomi daerah D. DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban TegarRizky11
B.Otonomi daerah.
Semoga Membantu. -
2. Jawaban GreenMatcha
Jawab :
B. Otonomi Daerah
Otonomi daerah yaitu hak desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan
Semoga membantu ^_^