PPKn

Pertanyaan

apa pengertian abolisi,rehabilitasi,grasi,amnesti?

1 Jawaban

  • 1.GRASI
    Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. 
    2. AMNESTI
    Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindakpidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. 
    3. ABOLISI
    Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. 
    4. REHABILITASI
     Merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. 

Pertanyaan Lainnya