apa pengertian abolisi,rehabilitasi,grasi,amnesti?
PPKn
kaleyda
Pertanyaan
apa pengertian abolisi,rehabilitasi,grasi,amnesti?
1 Jawaban
-
1. Jawaban LilaKuseng
1.GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindakpidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
4. REHABILITASI
Merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.