Kewargane ne garaan tidak bisa di cabut semena mena tercatum pada uud1945pasal
PPKn
tegesmoshadi132
Pertanyaan
Kewargane ne garaan tidak bisa di cabut semena mena tercatum pada uud1945pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban darkzcliff
Dijamin dalam Pasal 26 UUD 1945, dan tercantum dalam Deklarasi HAM PBB Pasal 15 :
Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
semoga membantu^^ -
2. Jawaban wulandari0025
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. ..... Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan. Ayat 2. Tdk seorang pun dengan semena-mena dpt dicabut ...