PPKn

Pertanyaan

Kewargane ne garaan tidak bisa di cabut semena mena tercatum pada uud1945pasal

2 Jawaban

  • Dijamin dalam Pasal 26 UUD 1945, dan tercantum dalam Deklarasi HAM PBB Pasal 15 :

    Pasal 15
    Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
    Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

    semoga membantu^^
  • UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. ..... Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan. Ayat 2. Tdk seorang pun dengan semena-mena dpt dicabut ...

Pertanyaan Lainnya