PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud dengan de facto dan de yuro

1 Jawaban


  • De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.

    De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.


    Semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya