PPKn

Pertanyaan

perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat secara hukum dinegara yang ditempati karena memiliki hak......

2 Jawaban

  • Karena memiliki hak imunitas. Yaitu hak untuk tidak mendapat gangguan dan tuntutan hukum sah di negara penugasan.
  • Perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat secara hukum dinegara yang ditempati karena memiliki hak "Imunitas", karena tidak boleh diganggu gugat secara hukum dan tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya