perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat secara hukum dinegara yang ditempati karena memiliki hak......
PPKn
ayuajak1265
Pertanyaan
perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat secara hukum dinegara yang ditempati karena memiliki hak......
2 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Karena memiliki hak imunitas. Yaitu hak untuk tidak mendapat gangguan dan tuntutan hukum sah di negara penugasan. -
2. Jawaban kiki877
Perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat secara hukum dinegara yang ditempati karena memiliki hak "Imunitas", karena tidak boleh diganggu gugat secara hukum dan tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Semoga membantu