tata cara beracara pidana ?
PPKn
samsuel
Pertanyaan
tata cara beracara pidana ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AyuSalna
1.Sidang pertama :
Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1) Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan
pengunjung sidang.
2) Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut :”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3) Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa
penuntut umumdan penasehat hukum brdiri.
4) hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5) Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6) Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali