PPKn

Pertanyaan

tuliskan isi dasar hukum ketentuan bahwa strategi pertahanan negara bersifat militer maupun bersifat nonmiliter dalam undang-undangnomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara?

1 Jawaban

  • Pasal 7 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002

    (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
    (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
    (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

    bukti terletak pada nomor 2 dan 3.

    semoga membantu^^
    kalau salah, tolong dilaporkan ya. terima kasih

Pertanyaan Lainnya