PPKn

Pertanyaan

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan telah final; artinya pada saat ini dan kedepan tertutup kemungkinan untuk mengubah bentuk Negara kesatuan ke bentuk lain. Bagaimana Anda menyikapi pernyataan tersebut ?

1 Jawaban

  • saya setuju dgn pernyataan tsb karena bentuk NKRI telah ada di UUD 1945 tentang bentuk negara indonesia.
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya