Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan telah final; artinya pada saat ini dan kedepan tertutup kemungkinan untuk mengubah bentuk Negara kes
PPKn
Inez2698
Pertanyaan
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan telah final; artinya pada saat ini dan kedepan tertutup kemungkinan untuk mengubah bentuk Negara kesatuan ke bentuk lain. Bagaimana Anda menyikapi pernyataan tersebut ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hirashi
saya setuju dgn pernyataan tsb karena bentuk NKRI telah ada di UUD 1945 tentang bentuk negara indonesia.
semoga membantu