1. Tentukan manakah yang mahram dinikahkan dan bukan mahram berdasarkan al Quran dan hadits! A. saudara angkat B. saudara tiri C. Keponakan D. sepupu jauh E. se
B. Arab
DJalu2108
Pertanyaan
1. Tentukan manakah yang mahram dinikahkan dan bukan mahram berdasarkan al Quran dan hadits!
A. saudara angkat
B. saudara tiri
C. Keponakan
D. sepupu jauh
E. sepupu dekat
F. Orang lain yang tidak sedarah denganmu
2. Mengapa orangtua Kita tetap melarang pernikahan dengan orang nomor B, D, dan E ? Kaitkan juga dengan pernikahan dalam islam dan hubungan incest!
A. saudara angkat
B. saudara tiri
C. Keponakan
D. sepupu jauh
E. sepupu dekat
F. Orang lain yang tidak sedarah denganmu
2. Mengapa orangtua Kita tetap melarang pernikahan dengan orang nomor B, D, dan E ? Kaitkan juga dengan pernikahan dalam islam dan hubungan incest!
2 Jawaban
-
1. Jawaban shafanasywa27
1. Yang boleh dinikahkan adalah
d. sepupu jauh
e. sepupu dekat
f. orang yang tidak sedarah denganmu
Dalil : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُم ْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Q.S. An-Nisa: 23 )
*hanya ini saja
#semogamembantu -
2. Jawaban 30041108
1. yang bisa di nikahi semua katagori yang ada kecuali satu yaitu saudara angkat, sepupu jauh, saudara tiri, dan orang lain tidak sedarah. pengekecualian hanya untuk keponakan. annisa ayat 23.
2. karena keakraban di indonesia erat yang membuat orang tua beranggapan apabila menikahi katagori tersebut bayi akan mengalami kecacatan. padahal tidak ada dalil agama atau penelitian yang teruji yang menjelaskan hal tersebut.