Jelaskan Kedudukan hukum islam dalam tata hukum nasional dan dasar hukum nya apa?
Sejarah
FARIDHKURNIAWAN
Pertanyaan
Jelaskan Kedudukan hukum islam dalam tata hukum nasional dan dasar hukum nya apa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiffany1403
Sebelum uraian ini dilanjutkan ada beberapa kata yang perlu dijelaskan lebih dahulu,yaitu kedudukan dan tata hukum.Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat dan keadaan,tata hukum adalh susunan atau sistem hukum yang berlaku disuatu daerah atau negara tertentu.Dengan demikian yang akan dilukiskan dalam bagian ini adalah tempat dan keadaan hukum islam dalam susunan atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Membicarakan kedudukan hukum islam dalam tata hukum di Indonesia,tidak ada salahnya membicarakan lebih dahulu umat islam.Umat islam dimaksud,merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendapat legalitas pengayoman secara hukum ketatanegaraan di Indonesia.Oleh karena itu,umat islam tidak dapat diceraipisahkan dengan hukum islam yang sesuai keyakinannya. Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam.Keadaan itu mendorong kepada cita-cita pembentukan hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita moral yang terbentuk oleh cita-cita batin dan kesadaran hukum rakyat Indonesia.Islam banyak mempengaruhi pemikiran dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia dan terbentuknya negara republik Indonesia.
Sistem hukum Indonesia,sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk.Disebut demikian karena sampai sekarang di dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri.Yang dimaksud adalah sistem hukum adat,sistem hukum islam dan sistem hukum barat.Ketiga sistem hukum itu berlaku di Indonesia pada waktu yang berlainan.Hukum adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia,walaupun sebagai suatu sistem hukum baru dikenal pada permulaan abad ke-20.Hukum islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang islam datang dan bermukim di Nusantara ini.
Sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia,hukum islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan Nusantara ini.Menurut Soebardi,terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan Nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normative dalam kebudayaan