dalam uud ri 1945. terdapat 2 bentuk hak-hak warga negara yaitu non-derogable rights dan derogable rights jelaskan perbedannya
PPKn
fendaaa
Pertanyaan
dalam uud ri 1945. terdapat 2 bentuk hak-hak warga negara yaitu non-derogable rights dan derogable rights jelaskan perbedannya
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
• Derogable-rights => Hak asasi manusia yang bisa dikurangi dan menyesuaikan
• Nonderogable-rights => Hak asasi manusia yang telah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat