PPKn

Pertanyaan

dalam uud ri 1945. terdapat 2 bentuk hak-hak warga negara yaitu non-derogable rights dan derogable rights jelaskan perbedannya

1 Jawaban

  • • Derogable-rights => Hak asasi manusia yang bisa dikurangi dan menyesuaikan

    • Nonderogable-rights => Hak asasi manusia yang telah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Pertanyaan Lainnya