Sejarah

Pertanyaan

bagaimana pendapat kalian tentang hakim wanita? jelaskan !

2 Jawaban

  • Hakim wanita sama derajatnya dengan hakim pria. kita tidak membedakan gender,asalkan hakom tersebut jujur(bukan hakim yang disuap),hakim itu yang kita perlukan,baik laki-laki maupun perempuan.
    semoga membantu
  • setiap orang yang dapat diterima kesaksiannya dalam kasus tertentu, maka orang tersebut bisa menjadi hakim dalam kasus tertentu pula. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tertentu, maka untuk menjadi hakim pun tidak dibolehkan

Pertanyaan Lainnya