PPKn

Pertanyaan

Pasal 43 ayat (2) undang-undang nomor 39 tahun 1999

2 Jawaban

  • Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan (Pasal 43 – 44) mencakup: hak pilih dalam Pemilu; dan hak untuk berpendapat.
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya