Pasal 43 ayat (2) undang-undang nomor 39 tahun 1999
PPKn
Zulfikar2781
Pertanyaan
Pasal 43 ayat (2) undang-undang nomor 39 tahun 1999
2 Jawaban
-
1. Jawaban AnugerahRamot
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. -
2. Jawaban devid12
Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan (Pasal 43 – 44) mencakup: hak pilih dalam Pemilu; dan hak untuk berpendapat.
maaf kalau salah